Minggu, 29 November 2015

TUGAS 3 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

TUGAS 3
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

A.     Contoh Kasus
Gayus Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 Miliar
Kamis, 1 Maret 2012 | 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara korupsi dan pencucian uang, Kamis (1/3/2012).
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurangan penjara selama enam bulan.
Majelis hakim berpendapat, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Gayus terbukti menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura dan melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Kasus lain, Gayus juga terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, agar dapat keluar-masuk tahanan.
Ini adalah vonis ketiga bagi Gayus setelah sebelumnya ia divonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak dan menyuap penyidik. Ia pun mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor. Gayus akan menjalani hukuman penjara atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepadanya.

B.      Analisis Kasus

Sebagai seseorang yang bertanggung jawab atas salah satu pendapatan negara yaitu pajak, tidak sepatutnya hal-hal seperti pengeelapan pajak dilakukan untuk kepentingan pribadi dan keuntungan beberapa pihak saja. Karena penggelapan pajak membuat negara sangat merugi bila negara merugi maka dampaknya juga dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Untuk vonis yang diberikan yaitu selama 6 tahun dan denda Rp. 6 Miliyar menurut saya masih kurang sepadan. Dalam contoh kasus lain ada seorang nenek yang mencuri kayu bakar dan juga hasil pertanian hanya karena untuk kehidupannya mendapatkan vonis sekitar 6 bulan. Ada juga contoh kasus dimana seorang pria yang mencuri sekarung arang senilai Rp. 3000 di vonis 6 bulan penjara. Bila pencurian sebesar Rp. 3000 saja dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan. Gayus tidak hanya di vonis 6 tahun, bahkan bisa lebih dari 20 tahun atau seumur hidup.

C.      Analisi Kasus Menurut Etika Profesi Akuntansi yang Berlaku

Tindakan penggelapan pajak selain menjadi tindakan hukum pidana. Sebagai seseorang yang menekuni bidang profesi akuntansi dimana bahwa dituntut untuk melaporkan hal yang sebenar-benarnya dalam laporan termasuk yang bersangkutan dengan pajak, bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan, tidak mementikan kepentingan pribadi serta keungtungan orang lain yang dapat merugikan organisasi dan masih banyak lagi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh keprofesian akuntansi sesuai dengan etika profesi akuntansi yang berlaku.

Sumber :
1.      www.kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar