TUGAS 3
Contoh Kasus Pelanggaran
Etika Profesi Akuntansi
A. Contoh Kasus
Gayus Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1
Miliar
Kamis,
1 Maret 2012 | 16:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gayus
Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara
korupsi dan pencucian uang, Kamis (1/3/2012).
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan
jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus dengan hukuman delapan tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurangan penjara selama enam
bulan.
Majelis hakim berpendapat, Gayus
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi
sebagaimana yang didakwakan. Gayus terbukti menerima uang Rp 925 juta dari
Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan
Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait
kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim
Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi
terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura dan
melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe
deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Kasus lain, Gayus juga
terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, agar
dapat keluar-masuk tahanan.
Ini adalah vonis ketiga bagi Gayus
setelah sebelumnya ia divonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi dalam
sejumlah perkara korupsi pajak dan menyuap penyidik. Ia pun mendapat vonis dua
tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor.
Gayus akan menjalani hukuman penjara atas vonis maksimal yang dijatuhkan
kepadanya.
B. Analisis Kasus
Sebagai seseorang yang
bertanggung jawab atas salah satu pendapatan negara yaitu pajak, tidak
sepatutnya hal-hal seperti pengeelapan pajak dilakukan untuk kepentingan
pribadi dan keuntungan beberapa pihak saja. Karena penggelapan pajak membuat
negara sangat merugi bila negara merugi maka dampaknya juga dirasakan oleh
rakyat Indonesia.
Untuk vonis yang diberikan yaitu selama 6 tahun dan denda
Rp. 6 Miliyar menurut saya masih kurang sepadan. Dalam contoh kasus lain ada
seorang nenek yang mencuri kayu bakar dan juga hasil pertanian hanya karena
untuk kehidupannya mendapatkan vonis sekitar 6 bulan. Ada juga contoh kasus
dimana seorang pria yang mencuri sekarung arang senilai Rp. 3000 di vonis 6
bulan penjara. Bila pencurian sebesar Rp. 3000 saja dikenakan kurungan penjara
selama 6 bulan. Gayus tidak hanya di vonis 6 tahun, bahkan bisa lebih dari 20
tahun atau seumur hidup.
C. Analisi Kasus Menurut Etika Profesi Akuntansi yang Berlaku
Tindakan penggelapan pajak selain menjadi tindakan hukum pidana. Sebagai
seseorang yang menekuni bidang profesi akuntansi dimana bahwa dituntut untuk
melaporkan hal yang sebenar-benarnya dalam laporan termasuk yang bersangkutan
dengan pajak, bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan, tidak mementikan
kepentingan pribadi serta keungtungan orang lain yang dapat merugikan
organisasi dan masih banyak lagi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh
keprofesian akuntansi sesuai dengan etika profesi akuntansi yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar