Sabtu, 12 April 2014

Perkembangan perusahaan BUMN

PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO)Tbk

Masuk Bursa, Garuda Makin Melaju
Garuda sudah jauh lebih sehat dan siap berkompetisi di level internasional.

Siswanto | Kamis, 3 Februari 2011, 21:23 WIB

VIVAnews - PT Garuda Indonesia menapaki sejarah baru. Perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini mewujudkan rencana besarnya, melantai di Bursa Efek Indonesia.

Selama tujuh hari, pada 2-8 Februari 2011, Garuda akan menawarkan saham perdana atau initial publik offering  (IPO) sebanyak 6,4 miliar lembar saham atau 26.7 persen kepada publik. Pada 11 Februari 2011, saham Garuda mulai diperdagangkan atau dicatatkan di bursa efek Indonesia.

Ini adalah salah satu langkah besar dari maskapai milik negara tersebut setelah melalui proses restrukturisasi panjang dan melelahkan selama lebih dari sepuluh tahun silam. Langkah besar yang telah membalikkan situasi yang terjadi pada 1998 lalu. Saat itu, Garuda sudah berada di ujung tanduk, nyaris bangkrut, modalnya minus, utang menumpuk, karyawan resah, pilot hengkang dan tak ada cerita beli pesawat baru.

Sekarang, Garuda sudah menapaki era baru. Garuda sudah jauh lebih sehat dan siap melaju menjadi perusahaan penerbangan yang bersaing di level internasional.
Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar, mengatakan Garuda yang merupakan national flag carrier, telah berhasil melakukan turn around dan kini menjadi perusahaan yang punya prospek bisnis di masa mendatang.

"Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, Indonesia merupakan pasar penting bagi industri penerbangan," kata Emir.

Dia mengingatkan potensi pasar domestik yang sangat potensial mengalami pertumbuhan rata–rata sebesar 15-20 persen setiap tahunnya. Selain itu, Indonesia memiliki 240 juta penduduk dengan pendapatan perkapita yang terus meningkat dan didukung pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Emir menjelaskan sudah banyak kemajuan yang diperoleh Garuda dalam satu dekade terakhir. Dari sisi finansial, sebagai maskapai kebanggaan nasional, BUMN ini telah sukses menyelesaikan restrukturisasi utang selangit, mencapai US$868 juta.

Bahkan, sejak 2005, Garuda berhasil menurunkan jumlah utang secara signifikan menjadi US$464 juta pada November 2010. Utang berhasil diturunkan melalui pembayaran cicilan, pembelian kembali (debt buy back) dan proses konversi (equity conversion).

Bagian terakhir dari sisa utang sebesar US$464 juta, senilai US$277 juta telah diteken restrukturisasinya pada 17 Desember 2010 di London dan direstrukturisasi hingga tahun 2016. Utang tersebut digunakan untuk membiayai pembelian 6 pesawat A 330-300 pada tahun 1996.

Yang lebih penting lagi, Garuda bukan sekedar sukses menyelesaikan utang. Kini, Garuda telah mengubah image sebagai perusahaan negara yang terus merugi dan menggerogoti negara berganti menjadi perusahaan yang menguntungkan.

Jika pada 2004, Garuda pernah rugi sampai Rp811 miliar, empat tahun kemudian Garuda sudah berhasil meraup laba Rp669 miliar pada 2008. Bahkan, pada saat krisis finansial global belum pulih pada 2009, Garuda berhasil membukukan keuntungan hingga Rp1 triliun. Tak mengherankan jika tiga tahun berturut-turut belakangan ini, Garuda terus menerus meraih keuntungan.

Dari sisi pelayanan, Garuda kini merupakan full service airline dan maskapai penerbangan satu satunya di Indonesia yang memiliki kategori layanan berbintang empat dari “SkyTrax.”

Dari sisi keamanan atau keselamatan penerbangan, Garuda merupakan perusahaan penerbangan bersertifikat “IOSA (Internasional Air Transport Association/IATA Safety Audit)”, dan dianugerahi gelar “The World’s Most Improved Airlines” dari SkyTrax - Inggris dan award “ Turn Around of The Year” dari “Center for Asia Pacific Aviation” (CAPA) - Australia.

Yang tidak luput dari perhatian penumpang adalah soal ketepatan penerbangan. Dalam soal ini, ketepatan waktu penerbangan (on time performance), maskapai yang rutin mengangkut jamaah haji Indonesia ini telah mencapai 85 persen, di atas standard industri di kawasan Asia Pasifik.

Di masa mendatang, Garuda bakal terus melaju. Kini, manajemen sudah menyiapkan konsep pengembangan hingga 2015 dengan nama Quantum Leap yang merumuskan adanya revitalisasi armada.

Rencananya, manajemen akan menambah armada menjadi 153 pesawat pada 2015. Garuda juga akan mengembangkan rute domestik menjadi 2 kali lipat dan internasional menjadi 3 kali lipat pada tahun 2013.

Untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan, Garuda telah mempersiapkan sumber daya manusia menjadi karyawan yang efisien dan efektif, budaya perusahaan yang positif dengan menerapkan system meritokrasi.

Dengan sistem ini, penghargaan kepada karyawan akan dikaitkan dengan kinerja dan kontribusi karyawan kepada perusahaan. Mereka yang menunjukkan produktivitas tinggi dan memberi kontribusi positif, akan mendapatkan penghargaan lebih besar dan begitu juga sebaliknya.
Garuda juga memberi kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan potensi dan kemampuannya, dan perusahaan memberikan apresiasi dan remunerasi sesuai kontribusinya.

Saham Diminati

Dengan prospek bisnis dan jaringan yang cukup luas tersebut, tidak mengherankan jika penjualan saham perdana Garuda mengundang minat investor, termasuk para investor retail. Sebut saja misalnya salah satu anggota Frequent Flyers Garuda Indonesia, Roy Iskandar, yang hadir dalam ”Investor Gathering”, menyatakan sangat berminat untuk membeli saham Garuda.

“Sebab, Garuda telah berhasil melakukan turn around dan sesuai program bisnis yang disiapkan sehingga prospek bisnisnya cukup baik,” katanya.
Roy hanyalah satu dari 435 ribu anggota Garuda Frequent Flyer. Direktur Utama Smilling Tour, Anthony Akili, yang menjadi mitra Garuda juga tertarik untuk membeli saham Garuda karena dalam beberapa tahun terakhir maskapai ini menunjukkan perkembangan signifikan. "Kemajuan Garuda ke depan juga akan berarti bagi kemajuan Smilling Tour, yang merupakan salah satu mitra usaha Garuda."

Bukan hanya investor retail yang tertarik. Sejumlah Dana Pensiun dan Asuransi juga menyatakan minatnya untuk membeli saham Garuda. Mereka menilai dengan harga Rp750 per unit dan kondisi bursa saham yang sedang melemah justru menjadi kesempatan emas bagi investor untuk membeli saham ini. Namun, investor institusi tersebut umumnya memang membeli untuk investasi jangka panjang karena melihat prospek Garuda yang bagus di masa mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga, menyampaikan bahwa Jamsostek akan membeli saham Garuda karena disamping merupakan bentuk sinergi di antara sesama BUMN, Garuda memiliki prospek bisnis ke depan yang baik.

Jamsostek meyakini bahwa Garuda berprospek sangat positif dan rencananya akan mengambil secara maksimal saham yang akan dilepas melalui IPO.

Namun, ketentuan internal yang berlaku dalam investasi membatasi Jamsostek hanya dapat mengambil 5 persen dari free float [saham yang diperdagangkan]atau diperkirakan berkisar pada Rp250 -300 miliar. "Padahal di atas kertas kami merencanakan akan ambil lebih dari nilai tersebut."

Sebagai investor institusi yang memiliki profesionalisme serta berorientasi jangka panjang, menurut Hotbonar, Jamsostek akan menahan saham Garuda dalam jangka waktu minimal 2 - 3 tahun, bahkan lebih. Dia melanjutkan, sebagai investor yang berkualitas, Jamsostek sama sekali tidak punya motif profit taking, dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian sesuai PP no. 22 thn 2004 yang mengatur investasi Jamsostek.

Rencananya, Garuda akan menggunakan dana yang didapat dari hasil penjualan saham perdana ini untuk mendukung pelaksanaan program pengembangan perusahaan dan ekspansi bisnis ke depan. (WEBTORIAL)

Kesimpulan: setelah Garuda Indonesia masuk BEI perkembangan perusahaan pun semakin membaik salah satu contohnya Jika pada 2004, Garuda pernah rugi sampai Rp811 miliar, empat tahun kemudian Garuda sudah berhasil meraup laba Rp669 miliar pada 2008. Bahkan, pada saat krisis finansial global belum pulih pada 2009, Garuda berhasil membukukan keuntungan hingga Rp1 triliun. Tak mengherankan jika tiga tahun berturut-turut belakangan ini, Garuda terus menerus meraih keuntungan. Semoga dimasa yang akan datang Garuda Indonesia bisa lebih baik dan menjadi salah masakapai terbaik di dunia.


Description: http://www.viva.co.id/appaux/images/komentar.jpgreferensi : http://m.news.viva.co.id/news/read/202836-masuk-bursa--garuda-makin-melaju

contoh surat perjanjian

PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal ___ bulan _______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan

Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik ________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam usaha _________________________, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP

  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha ____________________ setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar Rp. _______,- (____________ rupiah) setiap Rp. ____________,- (____________ rupiah) setiap hari, kecuali Hari Minggu dan Hari Libur Nasional
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu____tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ___________ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) hari sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
  3. Menerima hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan usaha _________________ sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
    ***rincian pembagian hasil keuntungan***
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

  1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.
  2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
  3. Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagamana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.
PASAL VIII
WANPRESTASI

  1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
  2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN

  1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
  2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
________, __ ____________ 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama,

(……………………………) (……………………………)
referensi: http://easy-advance.blogspot.com/2013/08/surat-perjanjian.html