PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
1.
PENGERTIAN
PPh Pasal 21
adalah pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir
dengan PER No. 57 tahun 2009.
2.
WAJIB PAJAK & BUKAN WAJIB PAJAK PPh 21
Wajib pajak untuk
PPh 21 ini antara lain sebagai berikut:
a.
Pegawai, karyawan tetap, komisaris dan pengurus
b.
Pegawai lepas
c.
Penerima pensiun
d.
Penerima honorarium, komisi atau imbalan
lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
e.
Penerima upah harian, mingguan, borongan dan
satuan
PPh pasal 21 dipotong atas
penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu
WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari.
Yang tidak
termasuk wajib pajak :
a.
Pejabat perwakilan diplomatic atau pejabat Negara
asing
b.
Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat
tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka
c.
Pejabat perwakilan organisasi internasional
dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
·
Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
·
Tidak menerima/ memperoleh penghasilan lain diluar
jabatannya di Indonesia
·
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik
3.
OBJEK PAJAK PPh 21
a.
Penghasilan teratur, terdiri dari :
·
Gaji, upah, honorarium
·
Uang pensiun bulanan
·
Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh
pemberi kerja
·
Tunjangan-tunjangan
·
Hadiah, beasiswa
·
Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu
·
Penghasilan teratur lainya dengan nama apapun
b.
Penghasilan tidak teratur, terdiri dari :
·
Bonus, gratifikasi, tantiem
·
Jasa produksi
·
Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti
·
Premi tahunan
·
Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak
teratur
*catatan:
gratifikasi = Sejumlah uang yang diberikan kepada komisaris atas jasa-jasanya kepada perusahaan
=tantiem Sejumlah uangg yang diberikan
kepada karyawan karena perusahaan mendapat laba
c.
Penerima upah, terdiri dari :
·
Upah harian
·
Upah mingguan
·
Upah satuan
·
Upah borongan
d.
Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari :
·
Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan dll
·
Pemain music,
MC, penyanyi dll
·
Olahragawan
·
Agen iklan dll
Yang tidak termasuk objek pajak :
a. Pembayaran
asuransi dari perusahaan kesehatan, asuransi kecelekaan, asuransi dwiguna dan
asuransi beasiswa
b b. Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk
pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan bentuk apapun
yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak
c c. Iuran
pension yang dibayarkan kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang dibayar pemberi
kerja
*catatan
Natura = kenikmatan yang diberikan oleh
perusahaan kepada karyawan, contoh: voucher belanja dll
referensi : Modul Panduan Praktikum Perpajakan, Laboratorium Akuntansi Lanjut B Universitas Gunadarma