Sabtu, 24 Januari 2015

cara membuat martabak mini

Bahan Membuat Martabak Manis Mini :
  •     200 gram tepung terigu
  •     1/2 sendok teh ragi
  •     1/4 sendok teh baking powder
  •     1/4 sendok teh garam
  •     50 gram gula pasir
  •     2 butir telur ayam
  •     400 gram susu
  •     Mentega secukupnya
  •     Keju parut secukupnya
  •     Cokelat meses secukupnya
  •     Kacang tanah secukupnya
Cara Membuat Martabak Manis Mini :
  1. Langkah pertama campurkan tepung terigu , ragi baking powder , garam , gula pasir , telur ayam dan susu. Aduk hingga merata.
  2. Siapkan wajan/ teflon khusus seperti wajan apem dan panaskan, kemudian masukkan menteganya ( secukupnya saja ) dan biarkan mencair. kemudian gunakan api kecil untuk selanjutnya
  3. Kemudian ambil adonan secukupnya, lalu tuang adonan dalam wajan dan ratakan , masak hingga setengah matang ( hingga kelihatan uap keluar dari permukaan ).
  4.  Setelah itu taburkan cokelat meses , lalu keju dan kacang tanah ( sesuaikan selera ) , di atasnya. Tunggu sekitar 1/2 menit saja.
  5. Lalu angkat martabaknya dari wajan. Siapkan wadah / piring saji dan tata.
  6. Dan Martabak Manis Mini pun siap disajikan
bila ingin merasakan rasa martabak yang berbeda anda bisa mengganti cokelat dengan selai seperti nuttela yang sedang booming akhir2 ini

sumber:http://dapuranda.com/resep-cara-membuat-martabak-manis-mini/

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

A. Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  • Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

B.Pemungut dan Objek PPh Pasal 22

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
4.Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh 7.Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8.Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22

Atas impor :
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
Atas Penjualan
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22

Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
lembar pertama untuk pembeli;
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
lembar pertama untuk pembeli;
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-22ttp://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-22

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

A.PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak yang dikenakan terhadap WPLN terhadap penghasilan yang besumber dari Indonesia selain BUT.

B. SUBJEK PAJAK
Wajib pajak luar negeri (WPLN), orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

C. PEMOTONG PAJAK
1.Pemotong PPh pasal 26 meliputi :
2.Badan, lembaga atau instansi pemerintah
3.WP badan/pribadi dalam negeri
4.Penyelenggara kegiatan
5.Badan hukum lainnya
6.Perseroan yang ditunjuk DJP.

OBJEK PAJAK
1.DEVIDEN
2.Bunga termasuk premium,diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubugan dengan jaminan pengembalian utang
3.Royalti, sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta
4.Imbalan sehubungan jasa, pekerjaan kegiatan
5.Hadiah dan penghargaan
6.Pensiun dan pembayaran berkala
7.Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia kecuali pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
8.Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahan asuransi luar negeri

Tarif yang dikenakan bersifat final sebesar 20% dari penghasilan bruto


Jumat, 23 Januari 2015

Noda Minuman Membandel di Meja Kayu Anda? Bersihkan Dengan Mayonaise!


Alangkah sebal apabila melihat kita melihat noda yang menempel dalam perabotan rumah tangga. Selain terkesan kotor dan mengganggu pemandangan, juga mengandung bakteri yang kita pernah tahu bahaya bagi kesehatan kita. Dan, biasanya kita membersihkan perabotan rumah tangga kita menggunakan bahan-bahan kimia.

Ternyata tidak selalu harus menggunakan bahan kimia. Ada bahan makanan yang bisa dimanfaatkan untuk membersihkan perabotan rumah tangga Anda, ladies. Terutama membersihkan noda pada meja atau perabotan yang terbuat dari kayu. Cukup sulit membersihkan perabotan rumah tangga dari kayu.

Tapi, Anda tidak usah khawatir karena mayonnaise yang biasa Anda jadikan tambahan makanan atau jajanan dapat membersihkan noda pada perabotan kayu milik Anda, sesuai yang dilansir oleh Interiordec.about.com.

Begini cara membersihkan noda putih karena minuman yang terdapat pada furnitur kayu Anda. Caranya mudah dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Caranya sebagai berikut:

Oleskan sekitar dua sendok makan mayonnaise handuk kertas.
Tempatkan handuk kertas pada noda putih di meja, tekan ringan saja.
Biarkan mayonnaise menempel pada noda putih sekitar 15 menit.
Angkat handuk kertas. Jika noda masih tetap ada, gosok mayonaise atau tekan-tekan ringan lagi. Kemudian, periksa lagi.
Ketika noda putih sudah hilang, Anda bisa membasuh perabotan kayu Anda dengan air hangat kemudian dengan air dingin.
Selamat mencoba

Sumber :www.vemale.com

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak yang dipunggut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.
Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

B. CARA MENCARI PPh PASAL 24 YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM NEGERI
1.Cari penghasilan kena pajak (PKP)
PKP=PNDN+PNLN
Catt :
   PNDN (penghasilan netto dalam negeri)
   PNLN (penghasilan netto luar negeri)
2.Cari pajak terutang dari PKP
3.Cari pajak yang telah dibayar di luar negeri
4.Cari kredit pajak luar negeri (KPLN)
   KPLN=penghasilan luar negeri x PPh terutang
                            PKP
5.Bandingkan antara point 3 dan 4 mana yang memiliki nilai terkecil maka nilai tersebut yang dipilih sebagai batas maximum KPLN.

Untuk PPh pasal 25 menjelaskan tentang angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2

PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2

A.PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASA 4 AYAT 2
Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa deposito dan tabungan, penghasian dari saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya. PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final

B.SUBJEK PAJAK
Subjek pajak PPh pasal 4 ayat 2 adalah WPDN

C.PEMUNGUT PAJAK
1.Penyelenggara bursa dan undian
2.Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
3.Bank dan dana pension
4.Perusahaan modal ventura
5.Penerbit obligasi, bank, dana pension, reksadan
6.Pengguna jasa konstruksi

OBJEK PAJAK
1.Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro serta bunga simpanan anggota koperasi (tarif=20%)
2.Sewa tanah/bangunan (tarif=10%)
3.Hadiah undian (tarif=25%)
4.Pemegang saham :
5.Bukan pendiri (tarif=0,5%+0,1%)
6.Pendiri (tarif=0,1%)

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal. Penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki dasar hukum yaitu pasal 23 undang-undang PPh.

B. SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 23 adalah WPDN (wajib pajak dalam negeri) baik wp orang pribadi maupun wp badan, termasuk badan usaha tetap (BUT) yang menerima penghasian yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.

C. PEMOTONG PAJAK
Pemotong PPh pasal 23 meliputi:
1. Badan, lembaga atau instansi pemerintah
2. BUMN/BUMD
3. Badan hukum lainya (PT,Fa, yayasan, koperasi dll)
4. Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
5. WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP.

OBJEK PAJAK
1.Deviden dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (tarif= 15%)
2.Bunga : Premiun, diskonto, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
(tarif=15%)
3.Sewa atas kendaraan (tarif=2%)
4.Royalti (tarif=15%)
5.Hadiah/penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21 (tariff=15%)
6.Imbalan jasa (tarif=2%)

YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK
1.Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
2.Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3.Deviden yang diterima oleh:
     Perseroan terbatas WPDN
     BUMN/BUMD
4.Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha

Rabu, 07 Januari 2015

CERPEN : MY MAN MY STAR

MY MAN MY STAR
Perkenalkan namaku Sinar, mungkin kalian agak sedikit aneh mendengar nama wanita seperti ini, karena biasanya kata yang umum dipakai sebagai nama wanita seperti Bulan, Bintang, Bunga,Cahaya, walaupun sebenarnya aku baru sadar bahwa nama Sinar lebih trend untuk dijadikan nama toko, haha :D
Sinar adalah nama pemberian dari ayah dan ibuku karena mereka beranggapan bahwa sinar adalah sesuatu yang dapat menerangi dalam kegelapan, memberi kehangatan dalam kedinginan dan memberi keceriaan dalam kesuraman.  Aku tinggal bersama ayahku disebuah desa dipinggiran kota, yah bisa dibilang desaku ini desa yang terpencil dan kumuh, rata-rata penduduk desaku bermatapencaharian sebagai pemulung dan pembersih jalanan. Kalian pasti bertanya mengapa aku hanya tinggal bersama ayah, lalu dimana ibu atau saudaraku??? Ini salah satu kisah pelik dalam hidupku, ibu dan saudaraku telah lebih dulu menghadap ilahi karena kecelakaan yang menimpa kami 12 tahun silam, ibu dan saudaraku meninggal di tempat kerena terjadi pendaharan hebat di kepala sedangkan aku dan ayahku masih bisa tertolong. Disaat aku sedang libur sekolah, aku selalu menemani ayahku bekerja membersihkan jalanan, sambil menunggu biasanya aku selalu menggambar, melihat banyak kendaraan kendaraan yang lalu lalang, bahkan bermain game menghitung mobil berwarna merah dan biru sekaligus menghilangkang kejenuhan. Saat hari menjelang malam ayahku telah selesai bekerja, biasanya setelah selesai bekerja ayahku selalu mengajak pergi ke lapangan rumput untuk melihat berjuta-juta bintang di langit malam.
“ Kamu lihat bintang yang paling bersinar itu?”, ayah bertanya padaku
“Ya Ayah, bintang itu sangat bersinar dan sangat indah.”
“Bintang tidak akan berarti tanpa adanya sinar, itulah kamu, karena kamu adalah sinar yang sangat berarti bagi Ayah,”
Tidak terasa aku tertidur dan akhirnya ayah mengendongku pulang ke rumah.
            Pagi ini aku harus pergi ke sekolah, seperti biasa ayah sudah menyediakan sarapan dan bekal untukku. Sebelum berangkat bekerja ayah selalu mengantarku sekolah. Saat sedang berjalan tiba-tiba kami dikagetkan dengan klakson dari sebuah mobil mewah berwarna hitam yang membawa  anak kecil yang cantik, memakai seragam yang sangat bagus dan tas yang lucu. Gadis itu adalah satu anak pejabat dan bersekolah di sekolah khusus yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan sekolahku.  Setelah itu kami melanjutkan perjalanan ke sekolah. Waktu pulang sekolah pun tiba. Saat di gebang sekolah, aku melihat gadis kecil yang bertemu denganku pagi tadi di jemput oleh kedua orang tuanya, sambil berlari menghampiri orang tuanya aku melihat ayahnya memegang sebuah boneka beruang yang sangat bagus, dan memberikan boneka beruang itu kepada gadis tersebut. Selama beberapa saat pandanganku tidak terlepas dari boneka aku. Sesampainya di rumah aku tidak berhenti memikirkan boneka beruang itu. Hari ini ayah pulang sedikit larut dari biasanya, sambil menunggu kedatangan ayah aku menggambar boneka tersebut sampai tak terasa aku tertidur sambil memeluk gambar boneka beruang tersebut. Esok paginya aku kembali berangkat sekolah ditemani ayahku, dalam perjalanan aku tak henti-hentinya memikirkan boneka itu. Hari ini aku memutuskan untuk pergi ke toko boneka selepas pulang sekolah. Setibanya disana aku sangat kaget karena harga boneka itu sangatlah mahal, uang tabungan yang aku miliki tidak cukup membelinya, dari luar etalase toko aku hanya bisa memandangi boneka itu sambil melihat anak orang-orang kaya dibelikan boneka yang aku inginkan. Sambil memandangi boneka itu, tiba-tiba ada suara yang mengngagetkanku,
“Nak, apa yang sedang kamu lakukan disini?” saat aku menoleh ternyata itu adalah ayahku
“oh Ayah, tidak yah, aku hanya sedang memandangi boneka beruang itu”
“kamu menginginkannya nak?”
“tentu saja yah, aku sangat menginginkannya agar ada yang menemaniku disaat aku menunggu ayah pulang berkerja,” ayah hanya tersenyum, lalu ayah berkata
“Suatu saat ayah akan membelikan boneka itu untuk Sinar, asalkan Sinar berjanji akan selalu menjadi anak yang baik dan menyinari hidup Ayah”,
“baik siap Ayah!!” dengan perasaan sumbringah aku pun pulang ke rumah, saat itu aku tidak sadar bahwa sebenarnya permintaanku tidak sesuai dengan kemampuan ayah. keesokannya harinya setelah pulang sekolah aku langsung pergi ke toko boneka itu sambil menghayal bermain dan memeluk boneka itu. Semenjak ayah berjanji akan membelikanku boneka, ayah selalu pulang sangat malam dan saat pagi aku terbangun aku seperti melihat ada beberapa luka lebam di tangan, dan muka ayah.
“Ayah, mengapa muka dan tangan ayah lebam?”
“Ayah hanya terjatuh saat perjalanan pulang, ayah tidak hati-hati”, sambil tersenyum ayah menjawab pertanyaanku itu.
“Ayah harus hati-hati, agar Ayah tidak terjatuh kebali,” jawabku
“baik sayang, Ayah akan selalu berhati-hati,” sambil tersenyum memandangiku
“ayo kita berangkat sekolah, nanti Sinar terlambat”,
“oke Ayahhh”
Hari demi hari terlewati dan belakangan ini aku ayah selalu pulang larut sekali dan selalu ada tambahan luka lembam pada badannya, saat aku bertanya ayah selalu menjawab dengan jawaban yang sama.
            Sampai suatu malam aku berniat untuk menunggu ayah dan tidak tertidur sampai ayah pulang. Namum tetap saja hal itu tidak berkhasil.Aku terbangun saat aku lihat jam sudah menunjukan angka 6 dan sinar mentari mulai menyinari rumahku,tapi ada yang beda saat aku terbangun aku tidak mencium bau masakan seperti biasa dan saat aku sadar aku masih tertidur di ruang makan.  Aku mencari dan memanggil ayah tapi taka da seorang pun menjawab. Aku berpikir mungkin ayah sudah berangkat atau ayah tidak pulang mala mini karena terlalu sibuk dalam pekerjaannya. Lantas aku pergi ke sekolah seperti biasa walaupun aku tidak ditemani oleh ayah.
Saat pulang sekolah aku kaget karena ada temen kerja ayahku yang sudah menungguku di gerbang sekolah, dia berkata bahwa dia diminta untuk menjeputku dari sekolah oleh ayah. Hanya saja aku tidak langsung diantar pulang ke rumah. Aku diajak pergi ke rumah sakit.
“mengapa kita tidak pulang ke rumahku paman?” tanyaku
“paman ingin mengajak Sinar untuk melihat teman paman yang sedang sakit karena terkena musibah saat kecelakaan,” aku hanya mengangguk dan mengikuti paman masuk ke rumah sakit. Di depan ruangan tempat teman paman di rawat banyak sekali teman-temannya yang menunggu dengan wajah sedih. Aku diajak masuk untuk melihat. Hampir sangat tidak percaya aku melihat bahwa teman paman yang berbaring di ranjang rumah sakit adalah ayahku sendiri. Aku langsung berlari sambil menangis memeluk ayahku yang tidak sadarkan diri.
“baru-baru ini ayahmu lembur setelah selesai bekerja dan menjadi tukang bangunan disalah satu proyek apartemen di kota, aku tidak tahu hal itu, aku baru mengetahuinya karena tidak sengaja bertemu dengan ayahmu saat sedang perjalanan pulang. Paman dapat kabar ayahmu mengalami kecelakaan karena teman paman yang bekerja dengan ayahmu menghubungiku”, aku terus menangis sambil memeluk ayah.
“Sinar,” aku mendengar suara bisik-bisik memanggil namaku, ternyata ayah yang memanggilku
“a-yahh..,” aku menjawab sambil seguk-segukan
“sudah jangan menangis, ayah tidak apa-apa, maaf yah ayah tidak pulang dan menemani Sinar di rumah, oh iya Sinar besok ulang tahun yang ke 8 kan? Ayah punya sesuatu untuk Sinar,”tak lama kemudian paman membawa sebuah boneka beruang yang aku impikan selama ini. “itu hadiah ulang tahun untuk Sinar, selamat ulang tahun yah anakku sayang,” sambil mengusap air mata aku memegangi boneka itu, tak selang beberapa lama kepanikan terjadi di ruangan ayahku, tiba-tiba saja mesin yang ditempelkan pada dada ayah berbunyi dan menggambarkan garis yang lurus, aku tidak mengerti tentang hal itu. Dengan sigap paman langsung memanggil suster dan dokter yang berada dekat ruangan ayah, aku langsung digendong oleh paman keluar kamar ayah, aku hanya bisa memandangi ayah yang sedang diberi pengejut jantung oleh dokter, 5 menit kemudian dokter keluar ruanganku dan aku melihat ayahku sudah ditutupi kain putih. Aku hanya bisa terdiam tak berdaya melihat semua ini.
Saat dipemakaman ayah,aku kaget karena ada salah satu orang yang datang sepertinya tidak asing bagiku, ternyata itu gadis kecil yang pernah aku lihat dia datang didampingin ke dua orang tuanya. Aku baru tahu ternyata proyek apartemen itu adalah salah satu proyek milik pejabat tersebut. Pejabat tersebut menawariku untuk tinggal bersama keluarganya dan aku dijadikan anak angkat mereka. Aku dipindahkan dari sekolah asalku dan pindah ke sekolah yang bagus itu. Walau pun aku sudah diangkat oleh orang kaya tapi aku tidak akan pernah melupakan semua hal dan perjuangan yang telah ayahku berikan padaku. Saat malam hari aku selalu datang ke lapangan rumput untuk melihat bintang ditemani boneka beruang pemberian ayahku.
“Ayahhh, kau adalah bintang dan aku akan selalu menjadi sinar yang menemani bintang bersinar dimalam hari, aku akan selalu menerangi dalam kegelapan, memberi kehangatan dan keceriaan, sama seperti sinar kehidupan yang selalu kau berikan padaku.”



Cerita diatas hanya fitki belaka, bila ada kesamaan nama, tempat maupun alur cerita itu adalah ketidaksengajaan. TERIMA KASIHHHHHHH J