Rabu, 01 Januari 2014

Koperasi DAQU, Investasi Ustad Yusuf Mansur


Merdeka.com - Sejak 3 September kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mendapat laporan izin koperasi Darul Quran (DAQU) bentukan Yusuf Mansyur. Lembaga ini akan mengelola dana patungan umat yang sempat menghebohkan karena rupanya tidak memiliki dasar hukum.

"Badan hukum sebagai koperasi sudah ada. Setelah itu penanganan selanjutnya ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Robinson Simbolon di kantornya, Jakarta, Kamis (4/9).
Namun, OJK masih menunggu keputusan ustaz Yusuf Mansur mengenai skema investasi yang akan dilakukan koperasi DAQU. Untuk sementara, lembaga ini belum bisa menjalankan aktivitas pengelolaan dana publik.
Menurut Robinson, DAQU adalah yayasan Yusuf Mansur yang sudah menjalankan usaha simpan pinjam, termasuk pesantren. Sehingga jika serta merta digabung dengan dana umat, akan rancu.
"Ini dikarenakan usaha yang telah ada sebelumnya masih berjalan sehingga skemanya dinilai belum jelas," paparnya.
Robinson menambahkan, OJK telah bertemu sebanyak tiga kali dengan pihak ustaz Yusuf Mansyur sejak diketahui menjalankan usaha investasi berupa Patungan Usaha tanpa izin. Penceramah itu diminta berkala melaporkan perkembangan bisnisnya.
"Kami juga meminta Yusuf Mansyur untuk membuat laporan tiap dua minggu sekali."
Seperti diketahui, dua bulan lalu Yusuf Mansur mendapatkan teguran dari OJK karena membuka usaha investasi bernama Patungan Usaha dan Patungan Aset. Usaha investasi yang belum berizin itu mengumpulkan dana masyarakat mencapai Rp 24 miliar dalam waktu enam bulan.
     Koperasi dalam linkungan pesantren seperti diatas dapat menjadi sebuah awal pembelajaran dan pengalaman berinvestasi bagi para sastri dan santriwati, dan semoga ini juga bisa menjadi pengembang perekonomian Indonesia.

koperasi syariah

      Selain bank yang telah merambat pada bisnis bidang syariah, koperasi pun ikut serta menjalankan bisnisnya menurut prinsip syariah, dibawah ini adalah pengertian, prinsip,landasa, dan usaha dari koperasi syariah

                 Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


                Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :


1.    Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.    Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.    Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:


·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
·         Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:


·         Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
·         Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
·         Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
·         Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
 Usaha-usaha Koperasi Syariah


1.    Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.    Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.    Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.    Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

referensi:http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/

pandangan gerakan mahasiswa terhadap koperasi mahasiswa


December 17th, 2009
Warta Warga, Tulisan ini terinspirasi saat penulis diminta memberikan materi diskusi tentang pandangan gerakan mahasiswa terhadap koperasi mahasiswa, di Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Saat itu kami merasa heran, mengapa koperasi mahasiswa tak pernah diajak untuk berkonsolidasi dengan gerakan mahasiswa lainnya?
Fenomena ini terjadi karena gerakan mahasiswa (germa) memandang koperasi mahasiswa (kopma) tidak lagi di garis perjuangan karena spirit koperasi sendiri telah banyak direduksi selama 32 tahun Orde Baru berkuasa.
Kami juga mengambil kesimpulan reformasi 1998 hanya sukses 50 persen di bidang politik, tetapi gagal total di bidang ekonomi. Peserta diskusi bahkan ada yang berani menyatakan, hal ini terjadi karena kopma tidak dilibatkan saat reformasi 1998. Akan tetapi, kesimpulan ini bisa dibalik sebab kopma sendiri tidak mau melibatkan diri dalam reformasi 1998. Diakui atau tidak, kopma lebih identik dengan organisasi profesi ketimbang sebagai sebuah gerakan sosial.
Sebagaimana kita ketahui, hampir semua PTN/PTS di Yogyakarta memiliki koperasi mahasiswa. Namun, keberadaannya masih dianggap hanya sebatas sebagai wadah penyaluran minat dan bakat mahasiswa di bidang perekonomian. Sebagaimana termaktub dalam kebanyakan visi kopma di Indonesia, yaitu kopma sebagai wahana pengembangan SDM melalui aktivitas ekonomi berbasis koperasi, dengan tiga misi yang kita kenal dengan student basic needs (misi pelayanan), profession study needs (misi profesi), dan idealism and leadership study needs (misi pengaderan dan kepemimpinan).
Koperasi sendiri secara definisi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi mahasiswa tentunya juga melandaskan visinya dari definisi tersebut.
Sejarah lahirnya koperasi di Indonesia merupakan ketidakpuasan atas monopoli ekonomi di Indonesia yang kapitalistik. Adalah R Aria Wiriatmaja yang pertama kali mengenalkan koperasi di Indonesia pada 1896. Ia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat utang dengan rentenir. Jika ditelaah dari sejarah berdirinya, koperasi merupakan sebuah gerakan perlawanan sistemik terhadap ketidakadilan ekonomi. Namun sayangnya, hal ini tidak merasuk ke dalam koperasi-koperasi mahasiswa di Indonesia. Koperasi hanya dimaknai sebagai wadah penyaluran minat dan bakat, bukan gerakan sosial sebagaimana gerakan mahasiswa lainnya.
Hal ini jika dikaji lebih dalam merupakan dampak dari arus pasar (market) sehingga kita selalu terbiasa berpikir instan, penyebab lainnya adalah diberlakukannya NKK/BKK di era 1978 (Orde Baru) yang mengekang nalar kritis mahasiswa. Saat itu, tidak hanya sejarah koperasi yang dikaburkan, tetapi juga gerakan mahasiswa intra dan ekstra kampus dikandangkan dengan jargon “boleh bicara politik, tetapi di kampus saja”. Lalu apa kaitannya koperasi mahasiswa dengan gerakan mahasiswa atau gerakan sosial lainnya?
Gerakan mahasiswa ekstra kampus merupakan gerakan-gerakan yang lahir atas dasar ketidakpuasan akan kondisi yang ada, seperti kedaulatan negara yang digadaikan, ketimpangan-ketimpangan sosial. Karena itulah, mahasiswa menjadi bagian penting dari zaman prakemerdekaan hingga sekarang.
Mahasiswa yang merupakan bagian terkecil dari masyarakat mengaktualisasikan kegelisahannya dalam aksi-aksi protes terhadap berbagai produk undang-undang dan kebijakan yang dipandang merugikan masyarakat. Hanya dalam praktik konsolidasi di lapangan koperasi mahasiswa belum mendapat pengakuan sebagai organisasi pergerakan di kalangan mahasiswa. Padahal, ekonomi merupakan masalah terpenting di negeri ini.
Kopma sudah menyadari akar kesejarahannya. Dalam perkembangan terbaru diadakanlah Kongres Pemuda Nasional Koperasi 16-18 Desember 2006 bertempat di University Center UGM. Agenda akbar yang dihadiri 200 delegasi dari seluruh Indonesia. Setelah melewati sidang komisi dan sidang pleno yang diadakan maraton selama dua hari, perwakilan pemuda koperasi indonesia menghasilkan 11 butir manifesto, di antaranya memperkuat komitmen kebangsaan dan nasionalisme, keterlibatan pemuda koperasi dalam pembahasan undang-undang koperasi, melibatkan pemuda dalam setiap pengambilan kebijakan publik, pendidikan murah untuk rakyat sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, menuntut pihak pemerintah untuk mengambil langkah- langkah strategis guna mengurangi dominasi produk asing sebagai wujud kemandirian bangsa Indonesia dan lain-lain.
Dari 11 butir manifesto yang diterbitkan Kongres Pemuda Nasional Koperasi itu, jika kita kaji lebih dalam merupakan jawaban terhadap butir-butir kesepakatan neoliberal ini dicetuskan pada 1960-an dan sering kali dinamakan sebagai “Washington Consensus” yang digagas oleh Jhon Williamson, mantan penasehat IMF tahun 1970-an. Konsensus ini terdiri dari 10 ajaran dan program pokok neoliberal yang saat ini diberlakukan di Indonesia, seperti privatisasi dan deregulasi kompetisi.
Manifesto ini dengan jelas juga menegaskan kepada semua pihak bahwa kopma juga merupakan bagian dari gerakan sosial, khususnya germa. Definisi gerakan sosial sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991 : 312), tindakan atau agitasi terencana yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat yang disertai program terencana dan ditujukan pada suatu perubahan. Hariqo Wibawa Satria Mahasiswa Perbandingan Agama-UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta