PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2
Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa deposito dan tabungan, penghasian dari saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya. PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final
B.SUBJEK PAJAK
Subjek pajak PPh pasal 4 ayat 2 adalah WPDN
C.PEMUNGUT PAJAK
1.Penyelenggara bursa dan undian
2.Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
3.Bank dan dana pension
4.Perusahaan modal ventura
5.Penerbit obligasi, bank, dana pension, reksadan
6.Pengguna jasa konstruksi
OBJEK PAJAK
1.Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro serta bunga simpanan anggota koperasi (tarif=20%)
2.Sewa tanah/bangunan (tarif=10%)
3.Hadiah undian (tarif=25%)
4.Pemegang saham :
5.Bukan pendiri (tarif=0,5%+0,1%)
6.Pendiri (tarif=0,1%)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar