Jumat, 23 Januari 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak yang dipunggut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.
Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

B. CARA MENCARI PPh PASAL 24 YANG DAPAT DIKREDITKAN DI DALAM NEGERI
1.Cari penghasilan kena pajak (PKP)
PKP=PNDN+PNLN
Catt :
   PNDN (penghasilan netto dalam negeri)
   PNLN (penghasilan netto luar negeri)
2.Cari pajak terutang dari PKP
3.Cari pajak yang telah dibayar di luar negeri
4.Cari kredit pajak luar negeri (KPLN)
   KPLN=penghasilan luar negeri x PPh terutang
                            PKP
5.Bandingkan antara point 3 dan 4 mana yang memiliki nilai terkecil maka nilai tersebut yang dipilih sebagai batas maximum KPLN.

Untuk PPh pasal 25 menjelaskan tentang angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar