PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak yang dikenakan terhadap WPLN terhadap penghasilan yang besumber dari Indonesia selain BUT.
B. SUBJEK PAJAK
Wajib pajak luar negeri (WPLN), orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
C. PEMOTONG PAJAK
1.Pemotong PPh pasal 26 meliputi :
2.Badan, lembaga atau instansi pemerintah
3.WP badan/pribadi dalam negeri
4.Penyelenggara kegiatan
5.Badan hukum lainnya
6.Perseroan yang ditunjuk DJP.
OBJEK PAJAK
1.DEVIDEN
2.Bunga termasuk premium,diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubugan dengan jaminan pengembalian utang
3.Royalti, sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta
4.Imbalan sehubungan jasa, pekerjaan kegiatan
5.Hadiah dan penghargaan
6.Pensiun dan pembayaran berkala
7.Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia kecuali pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
8.Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahan asuransi luar negeri
Tarif yang dikenakan bersifat final sebesar 20% dari penghasilan bruto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar