PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal. Penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalty, sewa serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki dasar hukum yaitu pasal 23 undang-undang PPh.
B. SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 23 adalah WPDN (wajib pajak dalam negeri) baik wp orang pribadi maupun wp badan, termasuk badan usaha tetap (BUT) yang menerima penghasian yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.
C. PEMOTONG PAJAK
Pemotong PPh pasal 23 meliputi:
1. Badan, lembaga atau instansi pemerintah
2. BUMN/BUMD
3. Badan hukum lainya (PT,Fa, yayasan, koperasi dll)
4. Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
5. WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP.
OBJEK PAJAK
1.Deviden dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (tarif= 15%)
2.Bunga : Premiun, diskonto, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
(tarif=15%)
3.Sewa atas kendaraan (tarif=2%)
4.Royalti (tarif=15%)
5.Hadiah/penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21 (tariff=15%)
6.Imbalan jasa (tarif=2%)
YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK
1.Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
2.Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3.Deviden yang diterima oleh:
Perseroan terbatas WPDN
BUMN/BUMD
4.Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar