Selasa, 28 Oktober 2014

PPh Pasal 21

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

1.       PENGERTIAN
PPh Pasal 21 adalah pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 tahun 2009.

2.       WAJIB PAJAK & BUKAN WAJIB PAJAK PPh 21
Wajib pajak untuk PPh 21 ini antara lain sebagai berikut:
a.       Pegawai, karyawan tetap, komisaris dan pengurus
b.      Pegawai lepas
c.       Penerima pensiun
d.      Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
e.      Penerima upah harian, mingguan, borongan dan satuan
PPh pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari.
Yang tidak termasuk wajib pajak :
a.       Pejabat perwakilan diplomatic atau pejabat Negara asing
b.      Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka
c.       Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
·         Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
·         Tidak menerima/ memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia
·         Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3.       OBJEK PAJAK PPh 21
a.       Penghasilan teratur, terdiri dari :
·         Gaji, upah, honorarium
·         Uang pensiun bulanan
·         Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
·         Tunjangan-tunjangan
·         Hadiah, beasiswa
·         Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu
·         Penghasilan teratur lainya dengan nama apapun

b.      Penghasilan tidak teratur, terdiri dari :
·         Bonus, gratifikasi, tantiem
·         Jasa produksi
·         Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti
·         Premi tahunan
·         Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur
*catatan:

gratifikasi = Sejumlah uang yang diberikan kepada komisaris atas jasa-jasanya kepada perusahaan
=tantiem        Sejumlah uangg yang diberikan kepada karyawan karena perusahaan mendapat laba
c.       Penerima upah, terdiri dari :
·         Upah harian
·         Upah mingguan
·         Upah satuan
·         Upah borongan
d.      Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari :
· Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan dll
·  Pemain music, MC, penyanyi dll
· Olahragawan
· Agen iklan dll
Yang tidak termasuk objek pajak :
      a.   Pembayaran asuransi dari perusahaan kesehatan, asuransi kecelekaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
b    b.   Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan bentuk apapun yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak
c     c.    Iuran pension yang dibayarkan kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang dibayar pemberi kerja
*catatan

Natura = kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, contoh: voucher belanja dll


referensi : Modul Panduan Praktikum Perpajakan, Laboratorium Akuntansi Lanjut B Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar