Minggu, 22 Desember 2013

pemburan koperasi di kota Depok

Antara – Jum, 20 Jul 2012
Depok (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Depok akan membubarkan sebanyak 331 koperasi yang dinilai sudah tidak aktif lagi dan tidak jelas keberadaannya. 
"Tahun ini sebanyak 331 koperasi sedang dalam proses pembubaran dan pencabutan badan hukumnya," ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok, Yusuf, di Depok, Jumat. 
Menurut dia selain alamatnya tidak diketahui pembubaran koperasi tersebut lantaran sudah tidak ada kegiatan usaha lagi dan tidak ada rapat anggota tahunan (RAT). "Bagaimana kita mau melakukan pembinaan kalau alamat koperasinya saja tidak diketahui," katanya. 
Ia mengatakan berdasarkan data yang dimilikinyajumlah koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 997 unit koperasi. Dari jumlah tersebut, 350 koperasi masuk dalam kategori aktif, 331 koperasi dengan alamat tidak jelas, dan 316 koperasi kategori tidak aktif. 
Dikatakannya untuk melakukan pembubaran koperasi yang tidak jelas keberadaannya, lanjut Yusuf, pihaknya telah melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tahun 2009 hingga 2012. Tahun 2009 kita lakukan pencarian alamat koperasi mulai dari tingkat kecamatan hingga pengurus RT dan RW. 
"Dari pencarian tersebut ternyata alamat koperasi itu tidak ditemukan juga, hingga akhirnya pada April 2012 dibuatkan pengumuman melalui media massa," jelasnya. 
Kasi Bina Lembaga Koperasi, Andi Kuswandi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan tindakan penyelamatan terhadap koperasi yang akan dibubarkan. Karenanya, kata Andi, setelah tiga bulan diumumkan lewat media massa, pihaknya akan membuat pengumuman ulang di setiap kecamatan yang berisi tentang keberadaan koperasi dan rencana pembubaran dengan tenggang waktu selama enam bulan. 
"Kalau tidak ada yang lapor juga, berarti dianggap setuju untuk dibubarkan," tegasnya. 
Lebih lanjut ia mengatakan pembubaran koperasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 1994 tentang pembubaran koperasi. Dalam PP tersebut dijelaskan ada kewenangan dinas teknis untuk membubarkan koperasi dengan catatan koperasi tidak bisa dibina lagi dan tidak diketahui keberadaannya. 
"Nanti akan kita umumkan hasil pembubarannya," tandas Andi. 
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmawati menyambut baik rencana Dinas Koperasi, UMKM, dan Pasar menghapus seluruh koperasi fiktif dari buku besar. Ia melihat, langkah penghapusan koperasi fiktif tersebut merupakan upaya pemerintah melakukan penataan terhadap dunia koperasi di Depok. 
"Hal itu merupakan upaya penataan koperasi di Depok," ujarnya. 
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menuturkan, Pemkot Depok sejujurnya perlu menerapkan kebijakan khusus sebagai stimulan untuk memotivasi koperasi lebih meningkatkan kredibilitas lembaganya. 
"Kebijakan khusus sangat penting sebagai stimulan," kata Farida.(rr)


Catatan:Pemerintah harus menelisik mengapa sampai 300 lebihan koperasi yang bisa tidak diketahui tempat serta bagaimana bentuk koperasi tersebut. Kita harus mencegah dari sekarang bila kita ingin menggiatkan ekonomi melalui jalan ekonomi kerakyatan.

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KOPERASI SIMPAN PINJAM 
A. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

B. Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
 koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Untuk manajer koperasi simpan pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

C. Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama
 1) Swadaya Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2) Setia kawan Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
 3) Pendidikan dan Penyadaran Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman

Rabu, 30 Oktober 2013

KEMEROSOTAN KOPERASI


Dikutip dari harian TRIBUNNEWS.COM CIANJUR(11 JULI 2013)

TRIBUNNEWS.COM CIANJUR(11 juli 2013) ,  - Ratusan koperasi yang bergerak dalam bidang simpan jasa di Kabupaten Cianjur terancam gulung tikar. Pasalnya koperasi tersebut tidak berkembang dalam menjalankan kegiatannya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Cianjur, Dudun Abdullah, mengatakan, sekitar 1.300 koperasi di Kabupaten Cianjur berstatus aktif. Namun sebanyak 800 koperasi aktif tersebut kegiatannya tidak berjalan.
"Kebanyakan koperasi yang berstatus aktif ini tidak berkembang meski pada awalnya berjalan," kata Dudun kepada Tribun di Cianjur, Selasa (11/6/2013).
Menurut Dudun, tidak berkembangnya koperasi di Kabupaten Cianjur disebabkan banyak pengelola koperasi yang belum memahami arti dari koperasi. Dikatakannya, sejumlah komponen yang ada di dalam koperasi masih jauh dari orientasi dan tujuan pendirian koperasi.
"Kalau modal dan bantuan sebetulnya banyak terutama dari pemerintahan pusat. Tapi tentunya tidak asal memberikan bantuan. Karena itu kami belum mau menerima bantuan dari pemerintah pusat," kata Dudun. 

Melihat kutipan diatas sungguh kita seharusnya miris, contoh diatas menggambarkan gagalnya salah satu fungsi koperasi yaitu," menjadi urat nadi perekonomian Indonesia". Bila dalam 1 wilayah koperasi yang tidak berjalan lebih dari 50%, lama kelamaan perekomian daerah tersebut menjadi sulit berkembang dan bergerak maju. Sebagai generasi muda kita harus ikut andil dalam pengembalian keaktifan serta mencari solusi bagaimana agar koperasi terus berkembang dan tidak banyak yang gulung tikar.

Sabtu, 20 April 2013


ORGANISASI

Pengertian Organisasi

Pengertian / definisi Organisasi. Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Seperti telah diuraikan sebelumnya tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Dalam hal ini banyak sekali pengertian organisasi menurut pendapat- pendapat para ahli sebagai berikut :  

1. Organisasi Menurut Stoner
Pengertian Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama. 
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
3. Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
4. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Pengertian / Definisi Organisasi Informal dan Organisasi Formal 
1. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.

Pengertian Struktur Organisasi

             Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.

Unsur-unsur dalam struktur Organisasi
Dalam rangka analisis, struktur organisasi perlu dibagi dalam unsur-unsurnya, yaitu:
1.Spesialisasi kegiatan-kegiatan.
Spesialisasi kegiatan ini berkaitan dengan spesaialisasi, baik tugas individu maupun tugas kelompok dalam organisasi (pembagian kerja) dan mengelompokkan tugas-tugas tersebut ke dalam unit kerja (departementasi).
2. Standarisasi kegiatan-kegiatan.
Standarisasi kegiatan-kegiatan ini berkaitan dengan standarisasi tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang digunakan dalam organisasi. Banyak sistem dan prosedur kerja, termasuk didalamnya struktur organisasi dan bagan organisasi, yang dikembangkan melalui peraturan-peraturan tentang kegiatan-kegiatan dan hubungan-hubungan kerja yang ada dalam organisasi.
3. Koordinasi kegiatan-kegiatan.
Koordinasi kegiatan ini berkaitan dengan pengintegrasian dan penyelarasan fungsi-fungsi dan unit-unit dalam organisasi yang berkaitan dan saling ketergantungan.
4. Sentralisasi dan desentralisasi.
Sentralisasi dan desentralisasi ini berkaitan dengan letak pengambilan keputusan.
Dalam struktur organisasi yang disentralisasikan, pengambilan keputusan dilakukan oleh para pimpinan puncak saja. Dalam dsentralisasi, kekuasaan pengambilan keputusan didelegasikan kepada individu-individu pada tingkat-tingkat manajemen menengah dan menengah bawah..

adera, ordinary people cover( by john legend)