Antara – Jum,
20 Jul 2012
Depok (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota
Depok akan membubarkan sebanyak 331 koperasi yang dinilai sudah tidak aktif
lagi dan tidak jelas keberadaannya.
"Tahun
ini sebanyak 331 koperasi sedang dalam proses pembubaran dan pencabutan badan
hukumnya," ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok, Yusuf, di
Depok, Jumat.
Menurut
dia selain alamatnya tidak diketahui pembubaran koperasi tersebut lantaran
sudah tidak ada kegiatan usaha lagi dan tidak ada rapat anggota tahunan (RAT).
"Bagaimana kita mau melakukan pembinaan kalau alamat koperasinya saja
tidak diketahui," katanya.
Ia
mengatakan berdasarkan data yang dimilikinyajumlah koperasi yang terdaftar di
Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 997 unit koperasi. Dari jumlah tersebut, 350 koperasi
masuk dalam kategori aktif, 331 koperasi dengan alamat tidak jelas, dan 316
koperasi kategori tidak aktif.
Dikatakannya
untuk melakukan pembubaran koperasi yang tidak jelas keberadaannya, lanjut
Yusuf, pihaknya telah melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tahun 2009
hingga 2012. Tahun 2009 kita lakukan pencarian alamat koperasi mulai dari
tingkat kecamatan hingga pengurus RT dan RW.
"Dari
pencarian tersebut ternyata alamat koperasi itu tidak ditemukan juga, hingga
akhirnya pada April 2012 dibuatkan pengumuman melalui media massa,"
jelasnya.
Kasi Bina
Lembaga Koperasi, Andi Kuswandi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan
tindakan penyelamatan terhadap koperasi yang akan dibubarkan. Karenanya, kata
Andi, setelah tiga bulan diumumkan lewat media massa, pihaknya akan membuat
pengumuman ulang di setiap kecamatan yang berisi tentang keberadaan koperasi
dan rencana pembubaran dengan tenggang waktu selama enam bulan.
"Kalau
tidak ada yang lapor juga, berarti dianggap setuju untuk dibubarkan,"
tegasnya.
Lebih
lanjut ia mengatakan pembubaran koperasi dilakukan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No.17 Tahun 1994 tentang pembubaran koperasi. Dalam PP tersebut
dijelaskan ada kewenangan dinas teknis untuk membubarkan koperasi dengan catatan
koperasi tidak bisa dibina lagi dan tidak diketahui keberadaannya.
"Nanti
akan kita umumkan hasil pembubarannya," tandas Andi.
Sebelumnya,
anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmawati menyambut baik rencana Dinas
Koperasi, UMKM, dan Pasar menghapus seluruh koperasi fiktif dari buku besar. Ia
melihat, langkah penghapusan koperasi fiktif tersebut merupakan upaya
pemerintah melakukan penataan terhadap dunia koperasi di Depok.
"Hal
itu merupakan upaya penataan koperasi di Depok," ujarnya.
Kader
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menuturkan, Pemkot Depok
sejujurnya perlu menerapkan kebijakan khusus sebagai stimulan untuk memotivasi
koperasi lebih meningkatkan kredibilitas lembaganya.
"Kebijakan
khusus sangat penting sebagai stimulan," kata Farida.(rr)
Catatan:Pemerintah harus menelisik mengapa sampai 300
lebihan koperasi yang bisa tidak diketahui tempat serta bagaimana bentuk
koperasi tersebut. Kita harus mencegah dari sekarang bila kita ingin
menggiatkan ekonomi melalui jalan ekonomi kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar