Minggu, 22 Desember 2013

pemburan koperasi di kota Depok

Antara – Jum, 20 Jul 2012
Depok (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Depok akan membubarkan sebanyak 331 koperasi yang dinilai sudah tidak aktif lagi dan tidak jelas keberadaannya. 
"Tahun ini sebanyak 331 koperasi sedang dalam proses pembubaran dan pencabutan badan hukumnya," ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok, Yusuf, di Depok, Jumat. 
Menurut dia selain alamatnya tidak diketahui pembubaran koperasi tersebut lantaran sudah tidak ada kegiatan usaha lagi dan tidak ada rapat anggota tahunan (RAT). "Bagaimana kita mau melakukan pembinaan kalau alamat koperasinya saja tidak diketahui," katanya. 
Ia mengatakan berdasarkan data yang dimilikinyajumlah koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 997 unit koperasi. Dari jumlah tersebut, 350 koperasi masuk dalam kategori aktif, 331 koperasi dengan alamat tidak jelas, dan 316 koperasi kategori tidak aktif. 
Dikatakannya untuk melakukan pembubaran koperasi yang tidak jelas keberadaannya, lanjut Yusuf, pihaknya telah melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tahun 2009 hingga 2012. Tahun 2009 kita lakukan pencarian alamat koperasi mulai dari tingkat kecamatan hingga pengurus RT dan RW. 
"Dari pencarian tersebut ternyata alamat koperasi itu tidak ditemukan juga, hingga akhirnya pada April 2012 dibuatkan pengumuman melalui media massa," jelasnya. 
Kasi Bina Lembaga Koperasi, Andi Kuswandi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan tindakan penyelamatan terhadap koperasi yang akan dibubarkan. Karenanya, kata Andi, setelah tiga bulan diumumkan lewat media massa, pihaknya akan membuat pengumuman ulang di setiap kecamatan yang berisi tentang keberadaan koperasi dan rencana pembubaran dengan tenggang waktu selama enam bulan. 
"Kalau tidak ada yang lapor juga, berarti dianggap setuju untuk dibubarkan," tegasnya. 
Lebih lanjut ia mengatakan pembubaran koperasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 1994 tentang pembubaran koperasi. Dalam PP tersebut dijelaskan ada kewenangan dinas teknis untuk membubarkan koperasi dengan catatan koperasi tidak bisa dibina lagi dan tidak diketahui keberadaannya. 
"Nanti akan kita umumkan hasil pembubarannya," tandas Andi. 
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmawati menyambut baik rencana Dinas Koperasi, UMKM, dan Pasar menghapus seluruh koperasi fiktif dari buku besar. Ia melihat, langkah penghapusan koperasi fiktif tersebut merupakan upaya pemerintah melakukan penataan terhadap dunia koperasi di Depok. 
"Hal itu merupakan upaya penataan koperasi di Depok," ujarnya. 
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menuturkan, Pemkot Depok sejujurnya perlu menerapkan kebijakan khusus sebagai stimulan untuk memotivasi koperasi lebih meningkatkan kredibilitas lembaganya. 
"Kebijakan khusus sangat penting sebagai stimulan," kata Farida.(rr)


Catatan:Pemerintah harus menelisik mengapa sampai 300 lebihan koperasi yang bisa tidak diketahui tempat serta bagaimana bentuk koperasi tersebut. Kita harus mencegah dari sekarang bila kita ingin menggiatkan ekonomi melalui jalan ekonomi kerakyatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar