Koperasi Syariah secara teknis
bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan
usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian
umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi
memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
1. Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2. Koperasi
syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3. Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi
Indonesia:
· Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
· Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
· Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
· Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
· Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
· Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
· Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
· Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha Koperasi
Syariah
1. Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,
judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2. Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
referensi:http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar